Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Pelayanan Metrologi Legal.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan administrasi umum; dan Kepegawaian
b. pelaksanaan administrasi keuangan.
(3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Pelayanan Metrologi Legal berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dinas;
b. pengendalian surat masuk dan surat keluar;
c. melakukan pengelolaan arsip;
d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Pelayanan Metrologi Legal;
e. melakukan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Pelayanan Metrologi Legal;
f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Pelayanan Metrologi Legal;
g. melaksanakan pembukuan hasil pelaksanaan pemungutan penerimaan Daerah yang berasal dari Pelayanan Metrologi Legal;
h. melaksanakan penyetoran hasil pemungutan penerimaan Daerah yang berasal dari Pelayanan Metrologi Legal ke Kas Daerah;
i. melaksanakan penerimaan tagihan pihak ketiga kepada UPT Pelayanan Metrologi Legal;
j. mengadakan pemeriksaan terhadap kebenaran tagihan pihak ketiga kepada UPT Pelayanan Metrologi Legal;
k. mempersiapkan pembayaran tagihan pihak ketiga kepada UPT Pelayanan Metrologi Legal;
l. melakukan pengelolaan keuangan UPT Pelayanan Metrologi Legal;
m. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Pelayanan Metrologi Legal dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya;dan
n. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal.
Koreksi Anda
