Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
3. Pemerintah Daerah adalah adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kota Tangerang.
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi /lembaga yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan.
6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.