Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2019 tentang PENETAPAN RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2020
Teks Saat Ini
Perubahan Renja Perangkat daerah dapat dilakukan dalam hal :
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah;
b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;dan/atau
c. keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
