Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2019 tentang PENETAPAN RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan Renja Perangkat daerah dapat dilakukan dalam hal : a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah; b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;dan/atau c. keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda