Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2019 tentang PENETAPAN RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2020
Teks Saat Ini
(1) Renja SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memuat tentang:
a. analisis gambaran pelayanan Perangkat Daerah;
b. hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu;
dan
c. rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju.
(2) Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. Bab I : Pendahuluan;
b. Bab II : Hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah
Tahun 2018;
c. Bab III : Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah;
d. Bab IV : Rencana Kerja dan Pendanaan
Perangkat Daerah;
e. Bab V : Penutup.
(3) Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
