Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2019 tentang PENETAPAN RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 17 Juli 2019 WALI KOTA TANGERANG, Cap+ttd ARIEF R. WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal 17 Juli 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, TATANG SUTISNA BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2019 NOMOR 32 LAMPIRAN PERATURAN WALI KOTA TANGERANG NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2020 SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG 1. Sekretariat Daerah; 2. Sekretariat DPRD; 3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 4. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM; 5. Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah; 6. Badan Pengelola Keuangan Daerah; 7. Badan Pendapatan Daerah; 8. Inspektorat; 9. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 10. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana; 11. Dinas Lingkungan Hidup; 12. Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah; 13. Dinas Kepemudaan Dan Olahraga; 14. Dinas Kesehatan; 15. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang; 16. Dinas Perumahan Dan Permukiman; 17. Dinas Ketenagakerjaan; 18. Dinas Perhubungan; 19. Dinas Sosial; 20. Dinas Pendidikan; 21. Dinas Ketahanan Pangan; 22. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; 23. Dinas Komunikasi dan Informatika; 24. Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata; 25. Dinas Perindustrian,Perdagangan Koperasi dan UKM/Dinas Perindustrian dan Perdagangan 26. Dinas Perindustrian,Perdagangan Koperasi dan UKM/Dinas Koperasi dan UKM; 27. Badan Kesbangpol/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; 28. Satuan Polisi Pamong Proja; 29. Rumah Sakit Umum Daerah; 30. Kecamatan Tangerang; 31. Kecamatan Karawaci; 32. Kecamatan Jatiuwung; 33. Kecamatan Cibodas; 34. Kecamatan Periuk; 35. Kecamatan Neglasari; 36. Kecamatan Benda; 37. Kecamatam Cipondoh; 38. Kecamatan Ciledug; 39. Kecamatan Karang Tengah; 40. Kecamatan Batu Ceper; 41. Kecamatan Larangan; 42. Kecamatan Pinang. WALI KOTA TANGERANG, Ttd ARIEF R. WISMANSYAH
Koreksi Anda