(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan asli daerah
1) Semula Rp 4.712.856.394.887,-
2) Bertambah Rp 46.110.842.073,-
Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan
Rp 4.758.967.236.960,-
b. Dana Perimbangan
1) Semula Rp 2.200.611.081.799,-
2) Berkurang (Rp 2.905.446.100,-)
Jumlah dana perimbangan setelah perubahan Rp 2.197.705.635.699,-
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
1) Semula Rp 1.214.739.556.096,-
2) Berkurang (Rp 92.270.234.487,-)
Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan
Rp 1.122.469.321.609,-
(2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hasil pajak daerah
1) Semula Rp 3.512.731.272.026,-
2) Bertambah Rp 102.701.630.390,-
Jumlah hasil pajak daerah setelah perubahan Rp 3.615.432.902.416,-
b. Hasil retribusi daerah
1) Semula Rp 351.339.733.611,-
2) Bertambah Rp 12.991.223.438,-
Jumlah hasil retribusi daerah setelah perubahan
Rp 364.330.957.049,-
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
1) Semula Rp 151.461.786.575,-
2) Berkurang (Rp 10.153.332.807,-)
Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan
Rp 141.308.453.768,-
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
1) Semula Rp 697.323.602.675,-
2) Bertambah (Rp 59.428.678.948,-)
Jumlah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah setelah perubahan
Rp 637.894.923.727,-
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak
1) Semula Rp 548.177.895.799,-
2) Bertambah (Rp 2.905.446.100,-)
Jumlah dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak setelah perubahan
Rp 545.272.449.699,-
b. Dana alokasi umum
1) Semula Rp 1.211.713.876.000,-
2) Berkurang Rp 0,-
Jumlah dana alokasi umum setelah perubahan
Rp 1.211.713.876.000,-
c. Dana alokasi khusus
1) Semula Rp 440.719.310.000,-
2) Bertambah Rp 0,-
Jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan
Rp 440.719.310.000,-
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pendapatan hibah
1) Semula Rp 200.911.208.209,-
2)Bertambah/ (berkurang) (Rp 21.298.608.209,-)
Jumlah pendapatan hibah setelah perubahan
Rp 179.612.600.000,-
b. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
1) Semula Rp 961.378.947.887,-
2) Berkurang (Rp 70.971.626.278,-)
Jumlah dana bagi hasil pajak setelah perubahan
Rp 890.407.321.609,-
c. Dana penyesuaian dan otonomi khusus
1) Semula Rp 0,-
2) Bertambah/ (berkurang) Rp 0,-
Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan
Rp 0,-
d. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari
pemerintah daerah lainnya
1) Semula Rp 3.699.400.000,-
2) Berkurang (Rp 0,-)
Jumlah bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya setelah perubahan
Rp 3.699.400.000,-
e. Bagi hasil lainnya
1) Semula Rp 0,-
2) Bertambah/ (berkurang) Rp 0,-
Jumlah bagi hasil lainnya Rp 0,-
f. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
1) Semula Rp 48.750.000.000,-
2) Bertambah/ (berkurang) Rp 0,-
Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan
Rp 48.750.000.000,-
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung
1) Semula Rp 2.390.254.727.237,-
2) Berkurang (Rp 18.835.784.854,-)
Jumlah belanja tidak langsung setelah perubahan
Rp 2.371.418.942.383,-
b. Belanja Langsung
1) Semula Rp 6.726.942.137.416,-
2) Bertambah Rp 170.089.253.874,-
Jumlah belanja langsung setelah perubahan Rp 6.897.031.391.290,-
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja pegawai
1) Semula Rp 2.154.203.040.522,-
2) Bertambah (Rp 28.392.948.541,-)
Jumlah belanja pegawai setelah perubahan Rp 2.125.810.091.981,-
b. Belanja subsidi
1) Semula Rp 0,-
2) Berkurang Rp 0,-
Jumlah belanja subsidi setelah perubahan Rp 0,-
c. Belanja hibah
1) Semula Rp 223.001.686.715,-
2) Bertambah /(berkurang) Rp 171.000.000,-
Jumlah belanja hibah setelah perubahan
Rp 223.172.686.715,-
e. Belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa
1) Semula Rp 750.000.000,-
2) Bertambah Rp 8.504.742.990,-
Jumlah belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa setelah perubahan
Rp 9.254.742.990,-
f. Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa
1) Semula Rp 2.300.000.000,-
2) Bertambah /(berkurang) Rp 881.420.697,-
Jumlah belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa setelah perubahan
Rp 3.181.420.697,-
g. Belanja tidak Terduga
1) Semula Rp 10.000.000.000,-
2) Bertambah / (berkurang)
Rp 0,-
Jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan
Rp 10.000.000.000,-
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja pegawai
1) Semula Rp 502.583.376.418,-
2) Bertambah Rp 7.580.068.555,-
Jumlah belanja pegawai setelah perubahan
Rp 510.163.444.973,-
b. Belanja barang dan jasa
1) Semula Rp 3.517.733.125.869,-
2) Bertambah Rp 149.036.749.062,-
Jumlah belanja barang dan jasa setelah perubahan
Rp 3.666.769.874.931,-
c. Belanja modal
1) Semula Rp 2.706.625.635.129,-
2) Bertambah Rp 13.472.436.257,-
Jumlah belanja modal setelah perubahan Rp 2.720.098.071.386,-
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan pembiayaan daerah 1) Semula Rp 998.989.831.871,- 2) Bertambah Rp 190.318.307.534,- Jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan Rp 1.189.308.139.405,-
b. Pengeluaran pembiayaan daerah 1) Semula Rp 10.000.000.000,- 2) Berkurang (Rp 10.000.000.000,-) Jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan Rp 0,-
(2) Penerimaan pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
SiLPA tahun sebelumnya 1) Semula Rp 998.989.831.871,- 2) Bertambah Rp 190.318.307.534,- Jumlah SiLPA tahun sebelumnya setelah perubahan Rp 1.189.308.139.405,-
(3) Pengeluaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Penyertaan modal (investasi) daerah
1) Semula Rp 10.000.000.000,- 2) Berkurang (Rp 10.000.000.000,-) Jumlah penyertaan modal (investasi) daerah setelah perubahan Rp 0,-