Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Pendapatan asli daerah 1) Semula Rp 4.712.856.394.887,- 2) Bertambah Rp 46.110.842.073,- Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp 4.758.967.236.960,- b. Dana Perimbangan 1) Semula Rp 2.200.611.081.799,- 2) Berkurang (Rp 2.905.446.100,-) Jumlah dana perimbangan setelah perubahan Rp 2.197.705.635.699,- c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah 1) Semula Rp 1.214.739.556.096,- 2) Berkurang (Rp 92.270.234.487,-) Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan Rp 1.122.469.321.609,- (2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Hasil pajak daerah 1) Semula Rp 3.512.731.272.026,- 2) Bertambah Rp 102.701.630.390,- Jumlah hasil pajak daerah setelah perubahan Rp 3.615.432.902.416,- b. Hasil retribusi daerah 1) Semula Rp 351.339.733.611,- 2) Bertambah Rp 12.991.223.438,- Jumlah hasil retribusi daerah setelah perubahan Rp 364.330.957.049,- c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 1) Semula Rp 151.461.786.575,- 2) Berkurang (Rp 10.153.332.807,-) Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan Rp 141.308.453.768,- d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah 1) Semula Rp 697.323.602.675,- 2) Bertambah (Rp 59.428.678.948,-) Jumlah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah setelah perubahan Rp 637.894.923.727,- (2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak 1) Semula Rp 548.177.895.799,- 2) Bertambah (Rp 2.905.446.100,-) Jumlah dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak setelah perubahan Rp 545.272.449.699,- b. Dana alokasi umum 1) Semula Rp 1.211.713.876.000,- 2) Berkurang Rp 0,- Jumlah dana alokasi umum setelah perubahan Rp 1.211.713.876.000,- c. Dana alokasi khusus 1) Semula Rp 440.719.310.000,- 2) Bertambah Rp 0,- Jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan Rp 440.719.310.000,- (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Pendapatan hibah 1) Semula Rp 200.911.208.209,- 2)Bertambah/ (berkurang) (Rp 21.298.608.209,-) Jumlah pendapatan hibah setelah perubahan Rp 179.612.600.000,- b. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya 1) Semula Rp 961.378.947.887,- 2) Berkurang (Rp 70.971.626.278,-) Jumlah dana bagi hasil pajak setelah perubahan Rp 890.407.321.609,- c. Dana penyesuaian dan otonomi khusus 1) Semula Rp 0,- 2) Bertambah/ (berkurang) Rp 0,- Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan Rp 0,- d. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya 1) Semula Rp 3.699.400.000,- 2) Berkurang (Rp 0,-) Jumlah bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya setelah perubahan Rp 3.699.400.000,- e. Bagi hasil lainnya 1) Semula Rp 0,- 2) Bertambah/ (berkurang) Rp 0,- Jumlah bagi hasil lainnya Rp 0,- f. Lain-lain pendapatan daerah yang sah 1) Semula Rp 48.750.000.000,- 2) Bertambah/ (berkurang) Rp 0,- Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan Rp 48.750.000.000,-
Koreksi Anda