Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan pembiayaan daerah 1) Semula Rp 998.989.831.871,- 2) Bertambah Rp 190.318.307.534,- Jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan Rp 1.189.308.139.405,-
b. Pengeluaran pembiayaan daerah 1) Semula Rp 10.000.000.000,- 2) Berkurang (Rp 10.000.000.000,-) Jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan Rp 0,-
(2) Penerimaan pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
SiLPA tahun sebelumnya 1) Semula Rp 998.989.831.871,- 2) Bertambah Rp 190.318.307.534,- Jumlah SiLPA tahun sebelumnya setelah perubahan Rp 1.189.308.139.405,-
(3) Pengeluaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Penyertaan modal (investasi) daerah
1) Semula Rp 10.000.000.000,- 2) Berkurang (Rp 10.000.000.000,-) Jumlah penyertaan modal (investasi) daerah setelah perubahan Rp 0,-
Koreksi Anda
