Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1. Lampiran I : Ringkasan Perubahan APBD;
2. lampiran I A :
Perubahan Perhitungan Pihak Ketiga;
3. Lampiran II :
Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
4. Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah,
Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
5. Lampiran IV :
Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
6. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
7. Lampiran VI :
Daftar Jumlah Pegawai PerGolongan dan Perjabatan;
8 . Lampiran VII.1 : Laporan Realisasi Tahun Anggaran 2017;
9 . Lampiran VII.2 :
Neraca Per 31 Desember 2017 dan 2016;
10 . Lampiran VII.3 :
Laporan Arus Kas Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2017 dan 2016;
11. Lampiran VIII :
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12. Lampiran IX :
Daftar Pinjaman Daerah;
13. Lampiran X : Rincian Belanja Hibah;
14. Lampiran XI : Rincian Belanja Bantuan Sosial;
15. Lampiran Tambahan : Rekapitulasi Perubahan APBD Per Program.
Koreksi Anda
