Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: