Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, adalah Sekretariat Daerah Tipe A;
(2) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, adalah Sekretariat DPRD Tipe A;
(3) Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, adalah Inspektorat Tipe A;
(4) Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri dari :
a. Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
b. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
c. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan Sumber Daya Air (SDA), Air Minum, Air Limbah, Drainase dan Jalan;
d. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, urusan pemerintahan bidang Pertanahan serta urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan Bangunan Gedung, Penataan Bangunan dan Lingkungannya, Jasa Konstruksi dan Penataan Ruang;
e. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Kebakaran;
f. Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
g. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan dan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
h. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
i. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan, urusan pemerintahan bidang Pertanian dan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
j. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
k. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
l. Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
m. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik dan urusan pemerintahan bidang Persandian;
n. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
o. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
p. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan, urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
q. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan; dan
r. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
(5) Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, terdiri dari :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan, dan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan;
b. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan;
c. Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan;
d. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
e. Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Bencana; dan
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan urusan Pemerintahan Umum bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
(6) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f terdiri dari:
a. Kecamatan Asem Rowo dengan Tipe A;
b. Kecamatan Benowo dengan Tipe A;
c. Kecamatan Bubutan dengan Tipe B;
d. Kecamatan Bulak dengan Tipe A;
e. Kecamatan Dukuh Pakis dengan Tipe A;
f. Kecamatan Gayungan dengan Tipe A;
g. Kecamatan Genteng dengan Tipe B;
h. Kecamatan Gubeng dengan Tipe A;
i. Kecamatan Gunung Anyar dengan Tipe A;
j. Kecamatan Jambangan dengan Tipe B;
k. Kecamatan Karang Pilang dengan Tipe A;
l. Kecamatan Kenjeran dengan Tipe A;
m. Kecamatan Krembangan dengan Tipe A;
n. Kecamatan Lakarsantri dengan Tipe A;
o. Kecamatan Mulyorejo dengan Tipe A;
p. Kecamatan Pabean Cantian dengan Tipe A;
q. Kecamatan Pakal dengan Tipe A;
r. Kecamatan Rungkut dengan Tipe A;
s. Kecamatan Sambikerep dengan Tipe A.
t. Kecamatan Sawahan dengan Tipe A;
u. Kecamatan Semampir dengan Tipe A;
v. Kecamatan Simokerto dengan Tipe B;
w. Kecamatan Sukolilo dengan Tipe A;
x. Kecamatan Sukomanunggal dengan Tipe A;
y. Kecamatan Tambaksari dengan Tipe A;
z. Kecamatan Tandes dengan Tipe A;
aa. Kecamatan Tegalsari dengan Tipe B;
bb. Kecamatan Tenggilis Mejoyo dengan Tipe A;
cc. Kecamatan Wiyung dengan Tipe A;
dd. Kecamatan Wonocolo dengan Tipe A;
ee. Kecamatan Wonokromo dengan Tipe A;
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
