Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2022.
4. Pasal 13 dihapus;
5. Ketentuan Pasal 14 huruf a ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
