Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2022. 4. Pasal 13 dihapus; 5. Ketentuan Pasal 14 huruf a ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda