Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Selain Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pada urusan pemerintahan di bidang kesehatan terdapat Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional.
(2) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan, dan barang milik Daerah serta kepegawaian serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
(3) Nomenklatur, kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat diatur dengan Peraturan Walikota.
3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
