Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Singkawang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Walikota adalah Walikota Singkawang.
4. Modal daerah adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang untuk diperhitungkan sebagai modal saham daerah.
JDIH Kota Singkawang
5. Penyertaan modal adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama pihak ketiga dengan mendapatkan bagian keuntungan.
6. Tambahan setoran modal adalah tambahan terhadap jumlah modal daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan mendapatkan bagian keuntungan.
7. Deviden adalah bagian keuntungan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang dibagikan kepada para pemegang saham secara proporsional berdasarkan besamya saham yang dimiliki.
8. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang selanjutnya disebut PT. Bank Kalbar adalah perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kota Singkav^ang yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.