Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2018-2022
Teks Saat Ini
(1) Maksud dilakukan tambahan setoran modal Pemerintah Daerah adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan mengembangkan kegiatan usaha perusahaan.
(2) Tujuan dilakukan tambahan setoran modal Pemerintah Daerah adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah guna menunjang pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
