Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2018-2022
Teks Saat Ini
(1) Deviden dari penyertaan modal Darah pada PT. Bank Kalbar yang dibagikan setiap akhir tahun buku menjadi hak Daerah.
(2) Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas umum Daerah.
JDIH Kota Singkawang
B A B V KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
