Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2018-2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini. (2) Walikota dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal Daerah.
Koreksi Anda