Pasal 29
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan oleh Tim Kepatuhan.
(2) Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kota, Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.