Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan oleh Tim Kepatuhan. (2) Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kota, Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan. (3) Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda