Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. ketentuan yang mengatur tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda