Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota dan Pelaku Usaha mendukung pelaksanaan Penghargaan Anugerah Paritrana yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Ketentuan penilaian dan seleksi Anugerah Paritrana yang dilselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. (3) Pemerintah Daerah Kota membentuk Tim Pelaksana untuk melakukan persiapan, penilaian dan seleksi Anugerah Paritrana di tingkat Daerah Kota. (4) Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Kota memberikan penghargaan kepada Pelaku Usaha dan Perangkat Daerah.
Koreksi Anda