Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon.
Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 7 Agustus 2019 WALI KOTA CIREBON,
ttd,
NASHRUDIN AZIS
Diundangkan di Cirebon pada tanggal 8 Agustus 2019 Plh. SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON,
ttd,
ANWAR SANUSI
BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019 NOMOR 27
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
CHANDRA BIMA PRAMANA, SH., MM.
Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19621001 199703 1 003
LAMPIRAN I PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019 – 2023.
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019-2023 No Tujuan /Sasaran IKU Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung jawab Sumber Data Keterangan Misi 1 : Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia Kota Cirebon yang berdaya saing, Berbudaya dan Unggul Dalam segala Bidang 1 1
Menciptakan Kualitas Sumber Daya Manusia Kota Cirebon yang agamis, Kompetitif, Terlatih dan Inovatif, serta mengembangkan nilai-nilai luhur keagamaan, memajukan dan memperkaya kebudayaan khas Cirebon.
Pendapatan Per Kapita (000.000) Administrasi Pemerintahan Asisten Perekonomian dan Pembangunan RPJMD 89,82 Indeks Daya Beli Administrasi Pemerintahan Asisten Perekonomian dan Pembangunan RPJMD 73,83 1 2
Meningkatan akses dan mutu pendidikan Rata –rata lama Sekolah
Pendidikan Dinas Pendidikan RPJMD Kondisi akhir RPJMD 10,61 Harapan lama sekolah 13,99
No Tujuan /Sasaran IKU Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung jawab Sumber Data Keterangan
1
3
Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Kota Cirebon Angka Usia Harapan Hidup Kesehatan Dinas Kesehatan RPJMD Kodisi akhir RPJMD 72,84 Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional Kodisi akhir RPJMD 99,05 1 4
Meningkatnya pengarusutama an gender dan perlindungan anak Indeks Pemberdayaan Gender /IDG Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DSPPPA) RPJMD Kodisi akhir RPJMD
78.47 Indeks Pembangunan Gender /IPG RPJMD Kodisi akhir RPJMD
94.46
1 5
Meningkatkan peran industri, perdagangan, koperasi dan UMKM dalam stabilitas perekonomian Kota Cirebon Peningkatan PDRB dari sektor perdagangan Industri, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) RPJMD Kondisi akhir RPJMD 32,34 1 6
Meningkatnya pertanian, kelautan dan perikanan untuk mencapai kedaulatan pangan Skor Pola Pangan Harapan /PPH Pangan Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan RPJMD Kodisi akhir RPJMD
84.10 1 7
Meningkatnya peran pariwisata sebagai sumber pertumbuhan ekonomi inklusif Meningkatnya PDRB dari sector pariwisata Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata RPJMD Kodisi akhir RPJMD
5.87
No Tujuan /Sasaran IKU Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung jawab Sumber Data Keterangan 1 8
Meningkatnya kerukunan umat Beragama Konflik antar umat beragama
Ketemtraman, Ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat Kesatuan Bangsa Dan Politik RPJMD Kodisi akhir RPJMD 0
Misi 2 : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif
2 1
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kualitas Kinerja, Kapasitas dan Akuntabilitas, serta Inovasi Dalam Manajemen Pemerintahan.
Indeks Reformasi Birokrasi Administrasi Pemerintahan Asisten Administrasi Umum RPJMD Kodisi akhir RPJMD
80.00 2 2
Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah Opini BPK atas laporan keuangan daerah Keuangan Badan Keuangan Daerah (BKD)
RPJMD Kodisi akhir RPJMD WTP Misi 3 : Meningkatnya Kualitas Pelayanan Sarana dan Prasarana Umum Berwawasan Lingkungan
3 1
Meningkatnya Kualitas LIngkungan Hidup dan Pengendalian Dampak Perubahan Iklim
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup / IKLH Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) RPJMD Kodisi akhir RPJMD
47.00 Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) RPJMD Kodisi akhir RPJMD
7.72
No Tujuan /Sasaran IKU Bidang Urusan Perangkat Daerah Penanggung jawab Sumber Data Keterangan Misi 4 : Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban yang Kondusif
4 1
Menciptakan Perlindungan Bagi Masyarakat, Mendukung Penegakan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Daerah serta Menumbuhkan Budaya Tertib Masyarakat dan Penyelenggara Pemerintahan Tingkat kepuasan masyarakat terhadap ketentraman dan ketertiban umum Ketemtraman, Ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja;
RPJMD Kondisi akhir RPJMD
83.00
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
CHANDRA BIMA PRAMANA, SH., MM.
Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19621001 199703 1 003
WALI KOTA CIREBON, ttd,
NASHRUDIN AZIS
LAMPIRAN II PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019-2023
FORMAT KEPUTUSAN KEPALA PERANGKAT DAERAH ATAS NAMA WALI KOTA TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019-2023
KOP NASKAH DINAS PERANGKAT DAERAH
KEPUTUSAN WALI KOTA CIREBON NOMOR ……………………………..
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN (...nama PERANGKAT DAERAH.....) KOTA CIREBON TAHUN 2019-2023
WALI KOTA CIREBON
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor ...Tahun 2019 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Tahun 2019-2023, perlu MENETAPKAN Indikator Kinerja Utama di Lingkungan (...nama Perangkat Daerah...) dengan Keputusan Wali Kota Cirebon;
Mengingat : 1. ..........;
2. ..........;
3. dst......;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Indikator Kinerja Utama di Lingkungan (...nama Perangkat Daerah...) Kota Cirebon Tahun 2019-2023, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh (...nama Perangkat Daerah...) Kota Cirebon dalam MENETAPKAN rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis (Renstra) (...nama Perangkat Daerah...) Kota Cirebon Tahun 2019-2023.
KETIGA : Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, disusun dengan mengacu kepada Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2019-2023.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Cirebon pada tanggal ........................
a.n. WALI KOTA CIREBON
KEPALA (...nama Perangkat Daerah......)
KOTA CIREBON
NAMA
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
CHANDRA BIMA PRAMANA, SH., MM.
Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19621001 199703 1 003 WALI KOTA CIREBON, ttd,
NASHRUDIN AZIS
LAMPIRAN III PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019 – 2023.
FORMAT IKU PERANGKAT DAERAH INDIKATOR KINERJA UTAMA (...nama PERANGKAT DAERAH ) Tugas Pokok :
......................................................
Fungsi :
......................................................
Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama Target Kinerja Sumber Data Keterangan Sasaran RPJMD yang Diacu Sasaran Renstra Perangkat Daerah 2019 2020 2021 2022 2023
Kepala Perangkat Daerah Ttd (Nama Jelas) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
CHANDRA BIMA PRAMANA, SH., MM.
Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19621001 199703 1 003
WALI KOTA CIREBON, ttd,
NASHRUDIN AZIS