Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019-2023
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup IKU terdiri dari :
a. IKU Pemerintah Daerah Kota Tahun 2019-2023; dan
b. IKU Perangkat Daerah.
(2) IKU Pemerintah Daerah Kota Tahun 2019-2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
