Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019-2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perangkat Daerah wajib menyusun IKU Perangkat Daerah. (2) IKU Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah atas nama Wali Kota dengan format Keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. (3) Format IKU Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda