Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2010 Nomor 107 seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2015 Nomor 191) ini diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: