Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 261 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 261 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tetang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2010 Nomor 107 seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2015 Nomor 191) ini diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda