Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 261 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 261 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tetang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Partai Politik yang mendapatkan kursi per suara sah di DPRD Kota Cimahi mendapatkan bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Besaran nilai bantuan keuangan Partai Politik per suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.157,00 (lima ribu seratus lima puluh tujuh rupiah). (3) Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dinaikkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda