Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 261 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 261 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tetang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Teks Saat Ini
(1) Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK.
(2) Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Partai Politik.
Pera diun Aga pen pen Diundangkan di Cim pada tanggal 27 Sept SEKRETARIS DAE
DIKDIK S. NU LEMBARAN DAERAH NOREG PERATURA
Koreksi Anda
