Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA BEKASI TAHUN 2015-2035
PERDA Nomor 5 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 5 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP WILAYAH
Umum
Penetapan Blok dan Sub Blok
RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA BEKASI
Umum
Tujuan Penataan Ruang Kota Bekasi
Rencana Pola Ruang Kota Bekasi
Zona Lindung BWP Pusat Kota
Zona Perlindungan Setempat
Zona RTH
Zona Rawan Bencana
Zona Lindung BWP Bekasi Utara
Zona Perlindungan Setempat
Zona Ruang Terbuka Hijau
Zona Rawan Bencana
Zona Lindung BWP Pondok Gede
Zona Perlindungan Setempat
Zona RTH
Zona Rawan Bencana
Zona Lindung BWP Mustikajaya
Zona Perlindungan Setempat
Zona RTH Kota
Zona Lindung BWP Jatisampurna
Zona Perlindungan Setempat
Zona RTH Kota
Zona Cagar Budaya
Zona Budi daya BWP Pusat Kota
Zona Perumahan
Zona Perdagangan dan Jasa
Zona Campuran
Zona Industri
Zona Perkantoran
Zona Sarana Pelayanan Umum
Zona Lainnya
Zona Budi daya BWP Bekasi Utara
Zona Perumahan
Zona Perdagangan dan Jasa
Zona Campuran
Zona Industri
Zona Perkantoran
Zona Sarana Pelayanan Umum
Zona Budi daya BWP Pondok Gede
Zona Perumahan
Zona Perdagangan dan Jasa
Zona Campuran
Zona Perkantoran
Zona Sarana Pelayanan Umum
Zona Khusus
Zona Lainnya
belas Zona Budi daya BWP Mustikajaya
Zona Perumahan
Zona Perdagangan dan jasa
Zona Campuran
Zona Industri
Zona Perkantoran
Zona Sarana Pelayanan Umum
Zona Lainnya
belas Zona Budi daya BWP Kota Jatisampurna
Zona Perumahan
Zona Perdagangan dan Jasa
Zona Campuran
Zona Industri
Zona Perkantoran
Zona Sarana Pelayanan Umum
Zona Lainnya
belas Rencana Jaringan Prasarana
belas Rencana Pengembangan Jaringan Prasarana BWP Pusat Kota
Rencana Pengembangan Jaringan Pergerakan
Rencana Pengembangan Sistem Perparkiran
Rencana Pengembangan Jalur Pedestrian
Rencana Pengembangan Jalur Sepeda
Rencana Pengembangan Sarana Pelengkap Jalan
belas Rencana Pengembangan Jaringan Prasarana BWP Bekasi Utara
Rencana Pengembangan Jaringan Pergerakan
Rencana Pengembangan Sistem Perparkiran
Rencana Pengembangan Jalur Pedestrian
Rencana Pengembangan Sarana Pelengkap Jalan
belas Rencana Pengembangan Prasarana BWP Pondok Gede
Pengembangan Jaringan Pergerakan
Rencana Pengembangan Sistem Perparkiran
Rencana Pengembangan Jalur Pedestrian
Rencana Pengembangan Sarana Pelengkap Jalan
belas Rencana Pengembangan Prasarana BWP Mustikajaya
Rencana Pengembangan Jaringan Pergerakan
Rencana Pengembangan Sistem Perparkiran
Rencana Pengembangan Sarana Pelengkap Jalan
belas Rencana Pengembangan Jaringan Prasarana BWP Jatisampurna
Rencana Pengembangan Jaringan Pergerakan
Rencana Pengembangan Sistem Perparkiran
Rencana Pengembangan Jalur Pedestrian
Rencana Pengembangan Sarana Pelengkap Jalan
puluh Rencana Sistem Jaringan Energi/Kelistrikan
puluh satu Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi
Puluh Tiga Rencana Penyediaan Air Bersih
puluh empat Rencana Penanganan dan Pengelolaan Air Kotor atau Limbah
Puluh Lima Rencana Sistem Persampahan
puluh enam Rencana Pengembangan Jaringan Drainase, Pengendalian Banjir dan Irigasi
puluh tujuh Prasarana Lainnya Rencana Jalur Evakuasi Bencana
puluh delapan Rencana Sistem Pemadam Kebakaran
puluh sembilan Penetapan Bagian Dari Wilayah Perencanaan Yang Diprioritaskan Penanganannya
Umum
Kegiatan Pemanfaatan dan Penggunaan lahan
Kegiatan Yang Diperbolehkan
Kegiatan Yang Diizinkan Terbatas
Kegiatan Yang Diizinkan Bersyarat
Kegiatan Yang Tidak Diizinkan
Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang
Ketentuan Tata Bangunan
Ketentuan Prasarana dan Sarana Dasar Minimal Di Zona Perumahan
Ketentuan Prasarana dan Sarana Dasar Minimal di Zona Perdagangan dan Jasa
Ketentuan Prasarana dan Sarana Dasar Minimal Zona Industri
Ketentuan Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Ketentuan Penyediaan Ruang Tata Hijau
Teknik Pengaturan Zonasi
Ketentuan Variansi Pemanfaatan Ruang
Ketentuan Insentif dan Disintensif
Jenis Insentif dan Disinsentif
Ketentuan Pengendalian Penataan Reklame
PERAN MASYARAKAT
PENINJAUAN KEMBALI RENCANA DETAIL TATA RUANG
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP