Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA BEKASI TAHUN 2015-2035
Teks Saat Ini
Zona industri dengan luas lebih kurang 196,37 (seratus sembilan puluh enam koma tiga puluh tujuh) Ha, dengan arahan lokasi di Kecamatan Rawalumbu terutama pada koridor Jalan Siliwangi-Narogong, Jalan Cipendawa, yaitu di Kelurahan Bojong Menteng (Jalan Prapatan) Sub Blok BMT.001, BMT.002, BMT.003, BMT 004.
Koreksi Anda
