Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA BEKASI TAHUN 2015-2035
Teks Saat Ini
Zona Cagar Budaya meliputi :
a. Zona Cagar Budaya Karuhun dengan arahan lokasi di Kelurahan Jatirahayu Kampung Kranggan Sub Blok JRA.003 Kecamatan Jatisampurna dengan luas kurang lebih 1,44 (satu koma empat puluh empat) Ha;
b. Zona Cagar Budaya Gereja Kristen Pasundan dengan arahan lokasi di Kelurahan Jatimurni Kampung Sawah Sub Blok JMR.002 Kecamatan Pondok Melati dengan luas kurang lebih 1,20 (satu koma dua puluh) Ha.
Koreksi Anda
