Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat adalah
Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Daerah ...
2. Daerah adalah Kota Bandung.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bandung.
4. Walikota adalah Walikota Bandung.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung.
7. Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening yang selanjutnya disingkat PDAM Tirtawening adalah Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung.
8. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk Investasi Pemerintah Daerah pada PDAM Tirtawening.
9. Penyelesaian Hutang PDAM adalah pelunasan hutang yang dilakukan Pemerintah Pusat melalui cara hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM secara Non Kas untuk dikonversi dengan hutang PDAM.