Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Tirtawening sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini merupakan penyertaan modal secara non kas, sebesar Rp. 252.730.302.000,00 (dua ratus lima puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh juta tiga ratus dua ribu rupiah).
(2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016.
(3) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan proses Analisis Investasi.
(4) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan Daerah, jenis penyertaan modal/investasi Daerah, obyek penyertaan modal dan rincian obyek penyertaan modal kepada PDAM Tirtawening.
(5) Sumber dana APBD Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari pendapatan hibah non kas yang diterima Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
