Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
Teks Saat Ini
(1) PDAM Tirtawening setelah menerima Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib mencatatnya sebagai penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus dicatat sebagai penyelesaian hutang PDAM Tirtawening kepada Pemerintah Pusat.
BAB III …
Koreksi Anda
