Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 29 Nopember 2016 WALIKOTA BANDUNG, TTD.
MOCHAMAD RIDWAN KAMIL Diundangkan di Bandung pada tanggal 29 Nopember 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD.
YOSSI IRIANTO LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2016 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT ( 11/304/2016) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM, H. BAMBANG SUHARI, SH.
Pembina NIP. 19650715 198603 1 027
Koreksi Anda
