Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Serang merupakan Sekretariat Daerah tipe A;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Serang merupakan Sekretariat DPRD tipe A;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Serang merupakan Inspektorat Daerah tipe A;
d. Dinas Daerah Kabupaten Serang, terdiri dari :
1. Dinas Kesehatan tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
3. Dinas Sosial tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
4. Dinas Tenaga …
4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6. Dinas Perhubungan tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
7. Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, bidang Perdagangan, dan bidang Perindustrian;
8. Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan, Olahraga dan bidang Pariwisata;
9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
10. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Keluarga Berencana, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
11. Dinas Lingkungan Hidup tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
12. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
13. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta sub urusan pemerintahan tata bangunan;
14. Satuan Polisi Pamong Praja tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
15. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta bidang Pertanahan;
16. Dinas Pertanian tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
17. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pangan dan Perikanan;
18. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
19. Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian.
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe A, melaksanakan fungsi penunjang, perencanaan, dan fungsi penunjang penelitian, dan pengembangan;
2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tipe B, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan;
3. Badan Pendapatan Daerah tipe A, melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Keuangan;
4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe A, melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan;
f. Kecamatan …
f. Kecamatan terdiri dari :
1. Kecamatan Kramatwatu tipe A;
2. Kecamatan Waringin Kurung tipe A;
3. Kecamatan Bojonegara tipe A;
4. Kecamatan Pulo Ampel tipe A;
5. Kecamatan Ciruas tipe A;
6. Kecamatan Kragilan tipe A;
7. Kecamatan Pontang tipe A;
8. Kecamatan Tirtayasa tipe A;
9. Kecamatan Tanara tipe A;
10. Kecamatan Cikande tipe A;
11. Kecamatan Kibin tipe A;
12. Kecamatan Carenang tipe A;
13. Kecamatan Binuang tipe A;
14. Kecamatan Petir tipe A;
15. Kecamatan Tunjung Teja tipe A;
16. Kecamatan Baros tipe A;
17. Kecamatan Cikeusal tipe A;
18. Kecamatan Pamarayan tipe A;
19. Kecamatan Bandung tipe A;
20. Kecamatan Kopo tipe A;
21. Kecamatan Jawilan tipe A;
22. Kecamatan Ciomas tipe A;
23. Kecamatan Pabuaran tipe A;
24. Kecamatan Gunungsari tipe A;
25. Kecamatan Padarincang tipe A;
26. Kecamatan Anyer tipe A;
27. Kecamatan Mancak tipe A;
28. Kecamatan Cinangka tipe A; dan
29. Kecamatan Lebak Wangi tipe A.
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang.
Ditetapkan di Serang pada tanggal 27 Desember 2018 BUPATI SERANG,
RATU TATU CHASANAH Diundangkan di Serang pada tanggal 27 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG,
TUBAGUS ENTUS MAHMUD SAHIRI LEMBARAN KABUPATEN SERANG TAHUN 2018 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG, BANTEN (10,57/2018)(.........) ttd ttd Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SERANG ttd SUGIHARDONO, SH., MM NIP. 19670321 199203 1 008