Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SERANG
Teks Saat Ini
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 11) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
