Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SERANG
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Serang merupakan Sekretariat Daerah tipe A;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Serang merupakan Sekretariat DPRD tipe A;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Serang merupakan Inspektorat Daerah tipe A;
d. Dinas Daerah Kabupaten Serang, terdiri dari :
1. Dinas Kesehatan tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
3. Dinas Sosial tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
4. Dinas Tenaga …
4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6. Dinas Perhubungan tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
7. Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, bidang Perdagangan, dan bidang Perindustrian;
8. Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan, Olahraga dan bidang Pariwisata;
9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
10. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Keluarga Berencana, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
11. Dinas Lingkungan Hidup tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
12. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
13. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta sub urusan pemerintahan tata bangunan;
14. Satuan Polisi Pamong Praja tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
15. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta bidang Pertanahan;
16. Dinas Pertanian tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
17. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pangan dan Perikanan;
18. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
19. Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian.
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe A, melaksanakan fungsi penunjang, perencanaan, dan fungsi penunjang penelitian, dan pengembangan;
2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tipe B, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan;
3. Badan Pendapatan Daerah tipe A, melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Keuangan;
4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe A, melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan;
f. Kecamatan …
f. Kecamatan terdiri dari :
1. Kecamatan Kramatwatu tipe A;
2. Kecamatan Waringin Kurung tipe A;
3. Kecamatan Bojonegara tipe A;
4. Kecamatan Pulo Ampel tipe A;
5. Kecamatan Ciruas tipe A;
6. Kecamatan Kragilan tipe A;
7. Kecamatan Pontang tipe A;
8. Kecamatan Tirtayasa tipe A;
9. Kecamatan Tanara tipe A;
10. Kecamatan Cikande tipe A;
11. Kecamatan Kibin tipe A;
12. Kecamatan Carenang tipe A;
13. Kecamatan Binuang tipe A;
14. Kecamatan Petir tipe A;
15. Kecamatan Tunjung Teja tipe A;
16. Kecamatan Baros tipe A;
17. Kecamatan Cikeusal tipe A;
18. Kecamatan Pamarayan tipe A;
19. Kecamatan Bandung tipe A;
20. Kecamatan Kopo tipe A;
21. Kecamatan Jawilan tipe A;
22. Kecamatan Ciomas tipe A;
23. Kecamatan Pabuaran tipe A;
24. Kecamatan Gunungsari tipe A;
25. Kecamatan Padarincang tipe A;
26. Kecamatan Anyer tipe A;
27. Kecamatan Mancak tipe A;
28. Kecamatan Cinangka tipe A; dan
29. Kecamatan Lebak Wangi tipe A.
Koreksi Anda
