Pasal 44
17. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan:
a. menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, dan/ a tau mengolah 83;
b. menghasilkan, mengangkut, menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah, dan/ atau menimbun Limbah 83;
c. rnelakukan pembuangan air lirnbah ke laut;
d. melakukan pembuangan air limbah ke sumber air;
e. membuang emisi ke udara; dan a tau
f. memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah, yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL.