Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGANDAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPDI KABUPATEN PEMALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
22. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 21. Pasal 48 dihapus. 20. Pasal 47 dihapus. k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan kearifan lokal yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah; 1. mengelol informasi lingkungan hidup di Daerah; m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup di Daerah; n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; o. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah; dan p. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup di Daerah. 11 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id (1) Setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki: a. Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (4), Pasal 26 ayat (3), atau Pasal 32 ayat (4), yang tidak sesuai dengan kewajiban dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif; atau b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 19 ayat {3) huruf b, yang tidak sesuai dengan kewajiban dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan/ atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif (2) Setiap orang yang melakukan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, yaitu: a. melakukan perbuatan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/ atau luka dan/atau Iuka berat, dan/atau matinya orang dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif.; dan/atau b. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf g, dikenai sanksi administratif. (3) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda