Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 568

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGANDAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPDI KABUPATEN PEMALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan tanpa memiliki: a. Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (4), pasal 26 ayat (3), atau Pasal 32 ayat (4), dikenai sanksi administratif; atau b. Persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b, dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda