Koreksi Pasal 56A
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGANDAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPDI KABUPATEN PEMALANG
Teks Saat Ini
25. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 56A dan Pasal 56B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
