Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56A

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGANDAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPDI KABUPATEN PEMALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
25. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 56A dan Pasal 56B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda