Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah Tipe A;
d. Dinas Daerah terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang pertanahan;
5. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman dan cipta karya;
6. Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
7. Dinas Sosial, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8. Dinas Ketenagakerjaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan bidang transmigrasi;
9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
10. Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
11. Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
13. Dinas Perhubungan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14. Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
15. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
17. Dinas Pemuda dan Olahraga, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
19. Dinas Perikanan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
20. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
21. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian;
22. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang peternakan dan bidang kesehatan hewan; dan
23. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan.
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
2. Badan Keuangan Daerah, Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; dan
3. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik, dengan paling banyak 3 (tiga) bidang.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: