Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah Tipe A;
d. Dinas Daerah terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang pertanahan;
5. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman dan cipta karya;
6. Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
7. Dinas Sosial, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8. Dinas Ketenagakerjaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan bidang transmigrasi;
9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
10. Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
11. Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
13. Dinas Perhubungan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14. Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
15. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
17. Dinas Pemuda dan Olahraga, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
19. Dinas Perikanan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
20. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
21. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian;
22. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang peternakan dan bidang kesehatan hewan; dan
23. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan.
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
2. Badan Keuangan Daerah, Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; dan
3. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik, dengan paling banyak 3 (tiga) bidang.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
