Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. Perangkat Daerah dengan nomenklatur yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dilantiknya pejabat definitif yang baru sesuai Peraturan Daerah ini; c. Penetapan dan pelantikan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat akhir bulan Desember 2020; d. UPT dan perangkat daerah berbentuk Rumah Sakit yang sudah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan e. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda