Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Selain UPT dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdapat Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi yang bersifat khusus dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional.
(2) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
3. Ketentuan Pasal 15 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf e, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
