Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor fg bahun 2OO5 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mqialengka Pada Bank Jabar Cabang Mqialen8ka (Lembaran Daerah lkbupaten Majaleng!<a Tahun 2OOs Nomor 13 Seri Ef, diubah sebagai berilfirt:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasat 1 berbunyi sebagai berikut :