Koreksi Pasal 1A
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019
Teks Saat Ini
(1) Penyataan modal Daerah kepada PT. BrB memiliki tujuan :
a. Investaei, sebagai sumber pendapatan asli daerah;
b. M€ningkatkan kepemilikan sahara Pemerintah Daerah Kabupaten;
c. Mendorong lqiu pertumtmhan ekonomi daeratr;
t2) Sasaran penyertaan modal dalam Peraturan Daerah ini adalah PT.BJB.
Pasal lEt (U Subjek penyertaan modal dalam Peraturan Daerah ini adalah Pemerintah Daeratr l(abupaten dan PT. BJB.
l2l Objek paryertaan modal adalatr investasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada PT. zuB yang merupakan penyertaan modal- Pasal lC (U Jenis penyertaan modal Daerah dilakukan dalam benhrk uang.
(21 Benfirk perryertaan modal Daerah kepada Bad;Usatra Milik Daerah menrpalran investaei janglca partjang permanen.
3. Ketentuan Pasal2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai beriktrt :
Koreksi Anda
