Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Majafengfa. Penrerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penSrelengaraan kmerintah Daersh yang memiapin pelaksarraan uru$an Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otoaocr. Bupati adalah Bupati Mqialengka. PT. Bank kmbangunan Daeratr Jawa Barat dan Banten Tbk. Yang sela4iutnya disebut Pt. BIIB adalah Bsnk BJB yang berkantor cabang di Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr yang seflar{utnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tatrunan Daerah yang ditetapkaa dengan Psaturan Daerah. 2. 3. 4. -b. 5. Penyertaan .,, 4 6. Penyctaan Modal Daerah adalah pengatihan kepemilikan uang atau barang milik daerah Jrang semula rnerupakan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungtan sebagai modal/saham Pesrerintah Daerah pada PT. BJB. 2. Diantara Pasal I dan Pasal2 disisipkan 3 Pasal, yakni Pasal 1A, Passl 18 dan Pasal lC yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda