Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
tl) Panyertaan modal Daerah kepada PT. BJB sebesar Rp. 23.865.667.250,O0 {dua puluh tiga milyar delapan ratus enam puluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lirna puluh rrpiah). l2l Penyertaan modal Daera.h kepada PT. BrrB sebagaimana dimaksud pada ayet (U tdiri dari : a. Penyertaan modal Daeratr sarrpai dengan Desember 2018 yaitu sebesar Rp.8.865.667.25A,- (delapan milyar delapan ratus enam puluh lima juta enarrl ratus ena"ul puluh tduh ribu dua ratus lima puluh rupiah). b. Perrambahan ... 5 b b. Penambahan penyertas.n modal Daerah sebesar Rp. 15,OOO.OOO.O0O,OO {lima belas milyar rupiah} dialokasikan unttrk penyertaaxl modal pada tahun anggaran 2Ol9 sampai dengan tahun a$ggara!\ 2025 yarilg ditaksanakan Beesra bertahap berdasarkan Rapat Umum Pernegang Saham danlatau sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (3) Petaksanaan dari ketenhran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sebelumnya terlebih datrulu ditetapkan dalam APBD Tahun berkenaan dgn dilaksanakan dengan Keputusan Bupati. 4. Diantara Pasal 2 dan Pasal S disisiplcan 5 pasal, yakni Pasal2A, Pasal28, Pasal2C, Fasal2D dan Pasal ZByangberbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda